Pajak
Menyatukan hati, Membangun Negeri
![]() |
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karuniaNya yang memberikan kesempatan kita untuk dapat menikmati keindahanNya berupa negeri yang begitu cantik dan elok, yang tidak mungkin cukup untuk dilukiskan dengan kata-kata. Negeri ini adalah amanah bagi kita semua, kewajiban untuk memelihara dan merawat untuk tetap elok dimata kita dan dunia. Untuk melestarikan sumber daya alam dan membangun sumber daya manusia didalamnya tentu tidak terlepas akan kebutuhan dana yang tidak sedikit. Inilah keterkaitan membangun negeri dengan penerimaan negara dari sektor pajak sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 23 A yang berbunyi “ pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang “
Definisi
pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan
keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kepada masyarakat baik secara perorangan maupun kelembagaan atau organisasi dan perusahaan, adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita semua untuk memenuhi pembayaran pajak sesuai dengan Undang-undang yang ditentukan oleh negara. Kendatipun, dalam pelaksanaannya dan tatakelola atas dana pajak yang masuk ke kas Negara seringkali diselewengkan dan dibawa kabur oleh oknum pegawai pajak yang tidak bertanggung jawab. Namun, kita sebagai warga negara yang baik dan sadar akan fungsi adanya pajak tersebut tetap dituntut untuk membayar pajak.
Portal ini merupakan blog yang memuat bahasan singkat tentang pajak dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat dan sekaligus sebagai sarana dan media advertising baik kepada individu maupun organisasi dan perusahaan yang membutuhkan bantuan konsultasi tentang pajak berikut pembuatan laporannya (SPT) serta pembuatan laporan keungan freelance. Kepada pihak yang membutuhkan konsultasi dan Jasa Pembuatan SPT Pajak dan laporan Keuangan freelance, silahkan kunjungi alamat kami pada menu contact atau hubungi kami via phone dan email kami siap melayani Anda dengan sepenuh hati baik melalui email maupun kunjungan langsung ke lokasi Anda.
Salam …
Kepada masyarakat baik secara perorangan maupun kelembagaan atau organisasi dan perusahaan, adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita semua untuk memenuhi pembayaran pajak sesuai dengan Undang-undang yang ditentukan oleh negara. Kendatipun, dalam pelaksanaannya dan tatakelola atas dana pajak yang masuk ke kas Negara seringkali diselewengkan dan dibawa kabur oleh oknum pegawai pajak yang tidak bertanggung jawab. Namun, kita sebagai warga negara yang baik dan sadar akan fungsi adanya pajak tersebut tetap dituntut untuk membayar pajak.
Portal ini merupakan blog yang memuat bahasan singkat tentang pajak dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat dan sekaligus sebagai sarana dan media advertising baik kepada individu maupun organisasi dan perusahaan yang membutuhkan bantuan konsultasi tentang pajak berikut pembuatan laporannya (SPT) serta pembuatan laporan keungan freelance. Kepada pihak yang membutuhkan konsultasi dan Jasa Pembuatan SPT Pajak dan laporan Keuangan freelance, silahkan kunjungi alamat kami pada menu contact atau hubungi kami via phone dan email kami siap melayani Anda dengan sepenuh hati baik melalui email maupun kunjungan langsung ke lokasi Anda.
Salam …

Tidak ada komentar:
Posting Komentar